Senin, 08 Oktober 2012

Instruksi Penarikan Al-Qur'an yang Salah Cetak


KEMENTERIAN AGAMA R.I.
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340 Hunting : (+6221) 3812871
Telepon: (+6221) 31924509 - 3193056 - 3920774 Ext.: 376 Fax: 3800175
Website : www.bimasislam.kemenag.go.id e-mail: bimasislam@kemenag.go.id
PO.BOX 3733 JKP10037
__________________________________________________________________________________

Nomor:  DJ.II/HM.00/1968/2012                                                    Jakarta, 6 September 2012
Lamp. :
Perihal :   Instruksi Penarikan Al-Qur'an yang Salah Cetak

Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi
SELURUH INDONESIA


Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang Al-Quran yang bermasalah berupa kesalahan penempatan halaman atau salah cetak (pengadaan tahun 2011), maka kami menginstruksikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Kepada seluruh Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala Bidang Penerangan Agama Islam/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota termasuk Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama untuk :
a.  Mempelajari, memeriksa serta meneliti Al-Quran yang bermasalah dan/atau yang salah cetak yang beredar di wilayahnya masing-masing;
b. Menarik seluruh Al-Quran yang bermasalah dan/atau Al-Quran yang salah cetak yang beredar di wilayahnya masing-masing;
c.  Menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan, memiliki Al-Quran yang bermasalah dan/atau salah cetak agar menyerahkan kepada Kantor Kementerian Agama terdekat.
2. Dalam melaksanakan butir 1 poin a, b, dan c, agar bekerja sama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) setempat atau dengan Lembaga Perguruan Tinggi Islam;
3. Agar Saudara segera menyampaikan laporan instruksi ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian surat instruksi ini untuk dilaksanakan. Atas kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Wassalam
Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam



Prof.Dr.H.Abdul Djamil, MA.
NIP. 19570414 198203 1003

Tembusan:
1. Menteri Agama Republik Indonesia;
2. Ketua Komisi VIII DPR RI;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar